Harta Kekayaan Rafael Alun Diusut Tim Gabungan KPK dan LHKPN

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kejanggalan aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang dianggap tak sesuai profil selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim gabungan tersebut terdiri dari Tim LHKPN KPK dan Tim Penyelidikan KPK.

Tim gabungan bakal nantinya akan memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan pemeriksaan.

“Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan Tim LHKPN dan Tim Penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Tenaga Honorer Batal Dihapuskan, Legislator Minta Diatur Dalam Regulasi

Kendati begitu, Ali menjelaskan tidak bisa mengungkap secara detail pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Menurut dia, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.