WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memfasilitasi aparatur desa dalam menertibkan pengelolaan aset desa agar terselenggaranya pemerintahan desa yang baik, terutama tersedianya data yang valid dan akuntabel.
Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah mengatakan, kodefikasi aset desa secara nasional menjadi acuan bagi pemerintahan desa dalam penatausahaan aset desa yang baku, seragam, dan terpadu untuk mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset desa yang lebih efektif dan efisien.
“Sehingga pedoman umum kodefikasi aset desa ini dibuat dan disusun agar dapat terciptanya kesamaan persepsi di lingkungan pemerintahan desa mengenai pentingnya pengelolaan aset desa,” kata Faried, di Banjarmasin, Kamis (2/3/2023).
Disampaikan Faried, pemerintah desa itu harus lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk pengelolaan aset dan kekayaan milik desa.







