Pria Asal HST Dicegat Polres Tabalong di Jalan Tanjung Bawa Paket Sabu

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kembali, ditemukan satu bungkus plastik klip lagi didalam tas selempang yang diletakkan di jok sepeda motor” imbuhnya.

Pelaku EL mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan kemudian pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,31 gram.

Satu bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram, 1 buah tas selempang warna hitam.

Satu buah timbangan digital warna silver, 1 buah Handphone warna silver, 1 unit sepeda motor metik warna hitam, uang tunai 100 ribu Rupiah sisa upah pengantaran.

“Pelaku EL disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Sutargo. (edj)

Editor: Erna Djedi