WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Pelarian MB (32) berakhir di Jalan Poros Sotek Kecamatan Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Selasa (28/2/2023) dini hari. Warga Handil Negara Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar itu satu tahun lebih buron.
Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak), di backup Unit Opsnal Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap) dan Resmob Penajam Paser Utara menangkap MB. Merupakan terduga pelaku penipuan di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Kami tangkap di Jalan Sotek,” kata AKP Abdul Malik.
Penangkapan MB ini berawal dari laporan korban berinisial MS (49) ke Polsek Alalak pada tanggal 18 Juli 2022, setelah pelaku tidak lagi bisa dihubungi selama beberapa waktu.
“Awalnya pada pertengahan Juli 2022, pelaku menyewa sebuah mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi DA 8407 MM kepada korban,” jelas Malik.







