Satu Tahun Buron, Warga Handil Negara Gambut Ini Ditangkap di Kaltim

Lanjut Abdul Malik, kemudian tanggal 18 Desember 2022, pelaku menghubungi korban melalui telepon untuk meminjam sepeda motor Honda Scoppy bernomor polisi DA 6465 MAA dengan alasan mengambil uang sewa mobil di Banjarbaru.

Korban yang tidak menaruh curiga kepada pelaku, sehingga begitu saja meminjamkan motor tersebut. Namun setelah beberapa hari di tunggu, pelaku tidak juga memberi kabar dan dihubungi pun sulit.

“Atas kejadian itu selanjutnya korban melapor ke Polsek Alalak dengan nilai kerugian sebesar Rp138.500.000 dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya,” beber Abdul Malik.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Daihatsu Grand Max warna Abu-Abu Metalik Nopol DA 8407 MM. Dan Sepeda Motor Scoppy warna Biru Putih Nopol DA 6465 MAA.(ufx)

Baca Juga : Banjarmasin Tak Bawa Pulang Piala, Hanya Sertifikat Adipura

Editor : Hasby