Warga Desa Berangas Batola Diringkus Reskrim Polsek Alalak, ini Kasusnya

“Tersangka sudah mengakui semua perbuatannya dan untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul malik(ufx)

Editor Restu