WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf, bahwa Indonesia perlu belajar dari Malaysia yang bisa menyelenggarakan haji dalam durasi 25 hari karena meniadakan Arbain (salat wajib berjamaah 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).
Hal itu pun mendapat respons dari Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag RI, Subhan Cholid.
Subhan menegaskan, informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia hanya 25 hari adalah keliru dan menyesatkan.
“Mengatakan durasi haji Malaysia 25 hari itu keliru dan menyesatkan,” tegas Subhan, Minggu (19/2/2023), m,elalui laman resmi Kemenag.
Menurutnya, masa tinggal jemaah haji Malaysia itu lebih lama dari Indonesia. Padahal, masa tinggal jemaah haji Indonesia saja sudah 40 hari.
Baca juga: Antisipasi Praktik Pungli Oknum Nakal, Polri Perkuat Penerapan ETLE di 34 Polda
“Saya sudah komunikasi dengan Datuk Sri Syed Saleh, Kepala Tabung Haji Malaysia. Jemaah haji Malaysia sudah berangkat pada 1 Zulkaidah. Itu lebih awal dari Indonesia yang dijadwalkan berangkat 4 Zulkaidah,” terang Subhan.
“Sementara Bandara Arab Saudi, baik Jeddah maupun Madinah, baru dibuka kembali untuk proses pemulangan jemaah pada 15 Zulhijjah. Kalau rentang hari Zulkaidah 29 sampai 30 hari, maka dipastikan masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia lebih dari 45 hari,” sambungnya.
Ditegaskn Subhan, info masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia sebenarnya bisa dicek juga dari publikasi website Tabung Haji. Di situ diinformasikan bahwa kloter pertama berangkat 1 Zulkaidah dan pulang 18 Zulhijjah.