WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (FS), mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memvonisnya hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo, sang istri, Putri Candrawathi (PC), juga mengajukan banding setelah divonis 20 tahun pidana penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa 8 tahun.
Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf (KM) dan Ricky Rizal (RR), juga menyatakan mengajukan banding setelah divonis 15 serta 13 tahun. Sebelumnya keduanya dituntut 8 tahun penjara.
Sementara, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menyatakan menerima putusan hakim.
Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun. Sementara jaksa sendiri menyatakan tidak akan mengajukan banding meski putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan.







