WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata belum berhenti setelah vonis dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo Cs.
Pihak keluarga Yosua melalui kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak kini resmi melapor terkait uang Rp 200 juta yang hilang di rekening almarhum Brigadir Yosua.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak.
“Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Kamaruddin kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.
Dia menegaskan bahwa uang di ATM Brigadir Yosua senilai Rp 200 juta raib pada 10-11 Juli 2022 atau setelah yang bersangkutan tewas ditembak.
Kamaruddin menyebut, ada barang-barang lain milik Brigadir Yosua yang hilang dan masih belum diketahui keberadaannya. Menurutnya, hal ini wajib diberi pada para ahli waris yang ditinggalkan oleh Brigadir Yosua. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi