WARTABANJAR.COM, PROBOLINGGO – Diduga melakukan pencabulan terhadap wanita berinisial PTS berusia 20 tahun, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan, ditahan polisi.
Dedik diamankan kepolisian di Markas Kepolisian Resor Probolinggo Kota usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap karyawannya.
Korban pencabulan adalah PTS (20) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Ia dilecehkan usai mengantar pesanan makanan milik usaha Dedik.
“Iya, ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo saat ini ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawannya,” kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Selasa (14/2/2023), dilansir Kompas.com.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban beberapa saat usai kasus pencabulan terjadi yakni Rabu (8/2) malam. Esoknya polisi memanggil Dedik dan langsung ditahan.
Pelecehan diduga dilakukan oleh Dedik saat menyetir mobil usai mengantar pesanan makanan.
Korban dan pelaku mengantar pesanan menggunakan mobil Dedik.
Zainullah mengatakan saat menyetir mobil, Dedik meraba payudara korban.
Hal tersebut membuat korban memberontak dan minta diturunkan di jalan.
“Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancamannya sembilan tahun penjara,” terang Zainullah.
Dedik juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo.
Ia dikeluarkan oleh Ketua DPD Jatim Emil Dardak.
“Pak Emil mencopot Dedik dari posisinya. Digantikan Pak Mugianto selaku Plt ketua,” kata Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Sundari, Selasa.