Berkat Jadi Justice Collaborator, Vonis Bharada E Jadi 1,5 Tahun Penjara, ini Kata Hakim

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Hari ini, Rabu (15/2/2023), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

    Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutannya yaitu 12 tahun penjara.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

    Vonis Bharada E ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan 4 terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun.
    Ada pertimbangan khusus yang membuat Bharada E divonis lebih ringan dari para terdakwa lainnya.
    Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard atau Bharada E telah membuat terang kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.

    Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.

    “Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

    Dalam menjatuhkan ketetapan ini, hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

    Kemudian Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    Baca Juga :   MUI Apresiasi Idul Fitri di Indonesia Serentak Senin 31 Maret 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI