Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp110 Miliar, JPU Sebut Pertimbangan Majelis Hakim Sangat Detil
"Mengadili, menyatakan 1. terdakwa Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, dalam putusannya.
"Yang ke 2. menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjutnya.
Selain itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar lebih.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.
Majelis Hakim juga menetapkan, masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan semuanya dari pidana yang dijatuhkan, kemudian menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Serta menyatakan barang bukti sebuah jam tangan merk Richard Mille, juga turut dirampas untuk negara. (qyu)
Editor: Erna Djedi