Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp110 Miliar, JPU Sebut Pertimbangan Majelis Hakim Sangat Detil


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menanggapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin terhadap terdakwa Mardani H Maming, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

    Pasalnya vonis yang dijatuhkan tersebut, masih di bawah dari tuntutan yang disampaikan JPU.

    Dalam sidang putusan PN Tipikor Banjarmasin yang dibacakan Jumat (10/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti lebih Rp110 miliar.

    Sebelumnya, JPU KPK menuntut mantan Bupati Tanah Bumbu itu, pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp700 juta subsider kurungan pengganti selama 8 bulan kurungan.

    JPU juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa, untuk membayar uang pengganti kurang lebih Rp118 Miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan persidangan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dalam pertimbangan hukum majelis sangat detil sekali, tapi kami masih pikir-pikir,” ucap singkat Jaksa Penuntut Umum KPK, Budi Sarumpaet.

    Sidang Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2).

    Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual, namun tetap disaksikan lengkap oleh 5 Majelis Hakim, 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

    Baca Juga :   Warga Keluhkan Jalan Rusak Dekat SMPN 1 Awayan Tak Kunjung Diperbaiki

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI