Dua Pria di Babirik Dibekuk Simpan Sabu, Polisi HSU Amankan Alat Hisap dan Dompet

WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 01.20 Wita, dua pria diamankan saat kedapatan menyimpan sabu di salah satu rumah di Desa Sungai Durait Hilir, Kecamatan Babirik.

Dua pelaku berinisial MH (43) warga Sungai Durait Hilir dan AS (32) warga Sungai Durait Tengah, kini resmi berstatus tersangka. Keduanya ditangkap karena memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:21 Mobil Pikap Dikerahkan! Logistik PSU Banjarbaru Diantar ke TPS Mulai 18 April 2025

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

3 paket sabu seberat total 0,68 gram

2 lembar plastik klip transparan

1 dompet kulit warna coklat

1 set alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca dan beberapa sedotan

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang terus digalakkan untuk menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah HSU.

“Kami berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujar AKP Sutargo.

Proses Hukum Berlanjut

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Wartabanjar.com/polreshulusungaiutara)