WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 01.20 Wita, dua pria diamankan saat kedapatan menyimpan sabu di salah satu rumah di Desa Sungai Durait Hilir, Kecamatan Babirik.
Dua pelaku berinisial MH (43) warga Sungai Durait Hilir dan AS (32) warga Sungai Durait Tengah, kini resmi berstatus tersangka. Keduanya ditangkap karena memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:21 Mobil Pikap Dikerahkan! Logistik PSU Banjarbaru Diantar ke TPS Mulai 18 April 2025
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
3 paket sabu seberat total 0,68 gram
2 lembar plastik klip transparan







