Bawa Sajam Jenis Penikam, HA Diamankan Polsek KPL Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Seorang pria berinisial HA (35) diamankan Polsek KPL Banjarmasin karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa surat izin di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (8/2/2023) kemarin.

    HA yang merupakan sopir warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng kedapatan membawa sajam jenis penikam saat ada Kegiatan Operasi Pekat oleh anggota gabungan Polsek KPL Banjarmasin.

    Kegiatan itu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek KPL Iptu Bagus Syahid.

    Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansyah, Kamis (9/2/2023) mengatakan pisau dengan gagang warna hitam dan kumpang dengan panjang 18 sentimeter itu disimpan di dalam tas warna coklat.

    Barang bukti berupa senjata tajam jenis penikam milik HA yang diamankan Polsek KPL Banjarmasin dari pelaku, Rabu (8/2/2023). Foto: istimewa

    Saat ditanyakan, pelaku membenarkan bahwa sajam tersebut miliknya.

    Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan Ke Mapolsek KPL Banjarmasin untuk diperiksa lebih lanjut.

    Karena perbuatannya ini, pelaku diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun.

    Kompol Aryansyah kemudian mengimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah.

    “Jadilah masyarakat yang selalu taat dan patuh hukum, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat khususnya di wilayah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin,” pungkasnya. (qyu)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Kebakaran di Jalan Veteran, Fauzi Hanya Selamatkan Sepeda Motor

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI