Situs Pemda Disusupi Judi Online, ini Kata Kominfo

WARTABANJAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan ruang klarifikasi bagi para penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun universitas yang situs websitenya disusupi situs judi online.

“Kita ingin minta penjelasan mengapa ini judi online bisa masuk. Sistem proteksinya seperti apa? Jadi kita minta penjelasan kepada mereka,” ungkap Dirjen Informasi Komunikasi Publik Usman Kansong dilansir dari laman antara, Jumat (20/1/23).

Menurut Usman, situs pemerintah daerah dan universitas merupakan sistem elektronik dengan kategori publik. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 71 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Kemenkominfo diamanatkan untuk mengawasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) tidak hanya dari sektor privat tapi juga sektor publik.

Baca Juga