Situs Pemda Disusupi Judi Online, ini Kata Kominfo

ODGJ Mengamuk di Tengah Jalan Iskandar Kotim

“Ketika terjadi insiden yang membahayakan sistem elektronik, proses klarifikasi dibutuhkan pihaknya sebagai pengawas untuk menilai tingkat kelalaian PSE terkait. Jika ditemukan kelalaian dalam tanggung jawabnya mengamankan sistem elektronik, maka nantinya PSE terkait akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kefatalan kerentananya mulai teguran hingga penutupan akses sehingga sistemnya tidak bisa lagi diakses,” terang dikutip wartabanjar dari infopublik.

Dia menambahkan, dalam PP 71/2019 beberapa sanksi yang bisa dikenakan terhadap PSE yang lalai memenuhi kewajibannya. Di antaranya, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, serta dikeluarkan dari daftar resmi PSE terdaftar.(aqu/rls)

Editor Restu