JC merupakan pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Sementara untuk Putri, keluarga Brigadir J meminta untuk dituntut dengan hukuman maksimal.
“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal,” kata Martin.
Putri Candrawathi dan para pelaku lainnya seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menerima tuntutan mereka yaitu masing-masing 8 tahun penjara untuk Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf serta penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







