Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Pertimbangan Meringankan


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang Ferdy Sambo Cs sampai pada tahap penuntutan.

Setelah Kuat Ma’ruf da Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan tuntutan kemarin (15/1/2023), hari ini giliran Ferdy Sambo.

Sebelumnya Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun oleh JPU.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim Jaksa Penuntut Umum (KPU) menuntut mantan Kepala Divisi Propam Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) itu pidana penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa dalam srat tuntutannya.

JPU menilai, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Baca juga: Kota Citra Grha Gelar Haul Ke-18 Abah Guru Sekumpul, Catat Tanggalnya