WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Bigadri J, selama 8 tahun penjara.
Ricky Rizal dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut jaksa, Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan untuk hal meringankan, jaksa menilai Ricky masih berusia muda dan ada harapan untuk memperbaiki perilakunya.
Selain itu, jaksa melihat Ricky sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
“Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata jaksa. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi