Mahasiswa Asal Juai Diringkus Polres Balangan Diduga Cabuli Gadis Belia di Kebun Karet
WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Seorang remaja pria berusia 24 tahun, berstatus mahasiswa, diamankan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Balangan, Kalimantan Selatan.
Mahasiwa berinisial DA itu, diamankan dari rumahnya di Desa Sungai Batung, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.
DA ditangkap Unit Resmob Polres Balangan, atas laporan orangtua seorang gadis belia berusia 13 tahun.
Berdasarkan laporan orangtua korban, DA diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya.
Peristiwa pencabulan itu, diduga terjadi pada pada tahun lalu.
Baca juga: Tokoh Ulama yang Bakal Hadir pada Haul Ke-18 Abah Guru Sekumpul di Kediaman Gubernur Kalsel
Lokasi kejadian di kebun karet, Desa Muara Ninian, Kecamatan Juai.
DA melakukan persetubuhan paksa terhadap korban, yang pada Desember 2022 tadi, baru menginjak usia 13 tahun.
Tak mampu menahan tekanan batin, akhirnya kejadian tersebut ia ceritakan kepada ayahnya.
Lalu ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Juai pada Rabu 4 Januari 2023.
Unit Resmob Polres Balangan, yang mendapatkan tugas, langsung mengintai pelaku, hingga pada akhirnya pada Kamis, 12 Januari 2023, sekitar pukul 15.30 wita, unit Resmob Balangan kembali melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal pelaku.
Dan pada pukul 17.40 wita, informasi akurat di dapat, pelaku ada di rumahnya di Desa Sungai Batung, Kecamatan Juai.
Baca juga: 1 Orang Meninggal Saat Api Mengamuk di Desa Mauya Halong Balangan, 3 Rumah Ludes
Hal tersebut tidak di sia-siakan Resmob Polres Balangan, yang langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Pelaku terancam Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapaan Peraturan Pemerintah Pengganti, tentang Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atau Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (edj)
Editor: Erna Djedi