WARTABANJAR.COM, GAMBUT – H Supian HK, yang merupakan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, tetap komitmen untuk memperjuangkan terbentuk Kabupaten Gambut Raya.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Gambut Raya merupakan pemekaran dari Kabupaten Banjar.
Kabupaten Gambut Raya ini, terdiri dari enam kecamatan, yakni Beruntung Baru, Tatah Makmur, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Sungai Tambuk dan Gambut.
Dari enam kecamatan tersebut, tercatat ada enam kelurahan dan 84 desa.
Supian menegaskan, pembentukan Kabupaten Gambut Raya mrupakan wacana yang sudah cukup lama.
Baca juga: Tokoh Ulama yang Bakal Hadir pada Haul Ke-18 Abah Guru Sekumpul di Kediaman Gubernur Kalsel
Diungkapkan politisi Partai Golkar, rencana awal adalah memisahkan Kecamatan Gambut yang merupakan bagian dari Kabupaten Banjar, untuk berdiri sendiri.
Kemudian, Kecamatan Gambut ini bersama lima kecamatan lainnya yang terdekat, sepakat untuk membentuk Kabupaten Gambut Raya.
“Tujuan pembentukan kabupaten baru ini, tentunya yang paling utama adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya, akhir pekan tadi.
Disebutkan Supian HK, pembahasannya memang cukup lama, karena harus benar-benar dimatangkan rancangan bagaimana kabupaten ini ke depannya sehingga tidak justru menimbulkan permasalahan baru.
Supian, yang juga merupakan salah satu deklarator Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, menyebut perjuangan ini sudah hampir 25 tahun, tepatnya sejak 23 Januari 1998.
“Berkaitan pembentukan Gambut Raya, nantinya juga dibantu anggota DPR RI asal Kalsel. Memperjuangkan ini harus bersama-sama, melibatkan masyarakat dan tokoh baik yang ada di Kalsel maupun di Jakarta,” paparnya.