WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Kecamatan Tabalong, diringkus polisi.
Tersangka berinisial HM alias Dani yang masih berusia muda, 23 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba di bawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin SIK.
HM alias Dani diamankan di kediamannya di Desa Murung Karangan, Senin (2/1/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM mengatakan, diamankannya pelaku HM karena diduga memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
“Petugas mengetahui pelaku HM ini mengedarkan sabu karena adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada warga dilingkungan mereka yang sering bertransaksi menjual sabu,” ungkap Sutargo.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku HM sedang berada di depan rumahnya di Desa Murung Karangan kecamatan Muara Harus.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka disaksikan aparat desa setempat.
“Saat dilakukan pemeriksaan rumah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakkan di dalam sebuah toples yang berada di atas kulkas,” beber Sutargo.
Pelaku HM mengakui bahwa kristal diduga sabu tersebut adalah miliknya.
“Tersangka juga mengakui sebelum polisi datang, dirinya sempat bertransaksi dan juga mengantar barang haram tersebut kepada pembeli,” ujarnya.
Saat ini petugas terus mengembangkan kepada siapa HM ini menjual dan dari siapa dia Mendapatkan barang haram tersebut.