Sri Mulyani Sebut SALAH BANGET Pemberitaan Soal Gaji Rp5 Juta Dipajaki 5%, Begini yang Sebenarnya


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Baru-baru ini publik Tanah Air geger dengan adanya pemberitaan tentang berpenghasilan Rp5 juta bakal dikenakan pajak 5 persen.

    Berita itu bahkan dirilis oleh sejumlah media besar dengan menyebut bahwa hal tersebut berdasarkan peraturan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Menkeu Sri Mulyani Indrawati pun langsung bereaksi atas ramainya berita tersebut.

    Melalui akun resminya, Selasa (3/1/2023), Sri Mulyani menegaskan berita yang menyebut ‘Gaji 5 juta dipajaki 5%’ itu salah banget.

    Menurut Sri Mulyani, judul berita mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan membuat netizen emosi.

    Sri Mulyani pun menjelaskan, untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak.

    Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun Banyak Tapi Pertalite Tak Berubah, Ini Alasan Erick Thohir

    “Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%,” papar Sri Mulyani.

    Dia melanjutkan, “Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak.”

    Sri Mulyani mengunggah potongan judul berita salah satu media yang disebutnya salah

    Sri Mulyani juga mengutarakan, banyak netizen berkomentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak.

    “Setuju dan betul banget! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya..,” ujar Menkeu.

    Baca Juga :   PLN Manfaatkan Isolator Sebagai Inovasi Media Transplantasi Terumbu Karang Pantai Damba Enggang Borneo Balikpapan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI