WARTABANJAR.COM, MEDAN – Bareskrim Polri menangkap dua orang oknum prajurit TNI Angkatan Darat dari tempat pencucian mobil di depan Markas Batalyon Infantri (Yonif) Mekanis 121/KC, Kecamatan Galang, Deliserdang, Sumatera Utara pada Senin, 5 Desember 2022 lalu.
Keduanya oknum TNI ini ditangkap dalam kasus kepemilikan dan peredaran gelap narkoba.
Menurut informasi yang beredar, kedua oknum prajurit TNI yang ditangkap adalah Sertu YT dan Pratu RH. Sertu YT disebut merupakan personel Kodim 0208/AS sedangkan Pratu RH berdinas di Batalyon Infantri 125/SMB Brigif 7/RR.
Mereka ditangkap berikut barang bukti 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Kedua oknum prajurit TNI itu dipastikan dipecat.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan pada Kamis (15/12/2022) sore oleh Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan.
Selain, dua oknum prajurit TNI Sertu YT (42), Pratu RH (25), polisi juga menangkap dan dua rekan pelaku berinisial SR (25) serta YSD (29).
Kepada wartawan, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, barang itu dari Malaysia dikirim jalur laut.
Penangkapan ini bermula saat pihaknya menerima informasi lalu diselidiki dan berujung penangkapan para tersangka di Medan dan Deli Serdang. Menurutnya, para tersangka ini adalah para kurir darat dengan upah Rp 2 juta per kg.
Dikatakannya, untuk dua tersangka yang merupakan oknum anggota TNI, diserahkan ke Pomdam I/Bukit Barisan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk yang warga sipil, (pengiriman) ini bukan yang pertama mereka lakukan. Tapi berapa lamanya, masih didalami,” ungkapnya.
Krisbow menambahkan, 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan di Medan dan Jakarta.
“Dapat diduga seperti inex ini digunakan di tempat yang ada musik yang mendukung. Sedangkan sabu-sabu ini tidak perlu tepat hingar bingar seperti itu di tempat hiburan di Medan bisa jadi di Medan bisa jadi ke Jakarta,” katanya
Dalam kesempatan itu, Wakil Komandan (Wadan) Pomdam I/BB, Letkol Cpm K Sri Intan Situmorang menegaskan bahwa dua orang anggota TNI yang terlibat narkoba ini akan dipecat/pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Diberitakan sebelumnya, dua oknum TNI berinisial Sertu YT dan Pratu RH ditangkap di pada Selasa (6/12/2022) di Kecamatan Galang, Deli Serdang. Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa 75 Kg sabu-sabu dan 40 ribu pil ekstasi.
Penangkapan itu sendiri merupakan hasil penyelidikan tim dari Mabes Polri terkait peredaran narkoba di Kota Tanjung Balai, Sumut. Kedua oknum itu diduga menjemput paket narkoba dari Tanjung Balai dan membawanya ke Medan menggunakan mobil.(DTM/Bareskrim Polri/berbagai sumber)
Editor : DTM
GILA! 2 Oknum TNI AD Selundupkan 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, Dipastikan Diganjar PDTH
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com