Saling Lempar Soal Pangkat Tituler Deddy Corbuzier, Yudo: Tanya KSAD, Dudung: Diteken Panglima TNI

    JAKARTA, WARTABANJAR.COM – Pemberian pangkat militer Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subainto menjadi polemik baru di masyarakat.

    Namun, dua pucuk pimpinan di jajaran TNI, Laksamana Yudo Margono dan Jenderal Dudung Abdurachman terkesan saling lempar terkait masalah ini.

    Ada desakan sejumlah pihak yang meminta pencabutan pangkat militer Letkol Tituler TNI AD yang diberikan ke Deddy Corbuzier.

    Calon Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono akhirnya buka suara dan mengatakan ia harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

    “Nanti kita tanyakan dulu ke pak KSAD, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan, diajukan ke panglima TNI dan baru disahkan,” kata Yudo di kompleks parlemen, Selasa (13/12).

    Namun, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menyatakan pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier diberikan langsung dari Kementerian Pertahanan (Kemhan).

    “Itu kan dari Kemhan dan ditandatangani oleh Panglima TNI,” kata Dudung dikutip detikcom di acara peresmian Rumah Layak Huni di Kalideres, Jakbar, Selasa (13/12/2022).

    “Itu dari Kemhan langsung, karena beliau kan dari Komcad,” imbuhnya.

    Dudung mengonfirmasi sudah ada koordinasi kepadanya sebelum pemberian pangkat letkol tituler kepada Deddy Corbuzier. “Ya udah (koordinasi), betul,” kata Dudung.

    Dia pun menjelaskan bahwa pangkat letkol tituler dapat diterima oleh siapa saja yang sudah berjasa kepada satuan angkatan tertentu.

    Bersifat Sementara

    Lebih jauh, Laksamana Yudo Margono menjelaskan tituler merupakan sebuah pangkat yang diberikan kepada seseorang yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, yang diterima dalam rangka melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar yang diberikan. Gelar tituler menurutnya bisa diberikan kepada warga sipil nonmiliter.

    Ia menyebut dalam menjalankan tugasnya, Deddy diberikan tunjangan. Selebritas itu juga tak perlu pergi ngantor dengan frekuensi tertentu melainkan tergantung kebutuhan. Yudo pun menitipkan pesan agar Deddy mampu membawa kemajuan untuk TNI.

    “Harus membawa nama baik, kemajuan TNI. Bahwa kemajuan TNI kan banyak, dengan semua profesional, mereka harus bisa membawa kemajuan TNI,” ujarnya.

    Sejumlah pihak sebelumnya mengusulkan agar TNI mencabut pemberian gelar letkol tituler terhadap Deddy Corbuzier. Mereka mempertanyakan urgensi pemberian gelar militer terhadap Deddy tersebut.

    Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Tubagus (TB) Hasanuddin mengaku tak bisa menilai urgensi pemberian pangkat tersebut sebab hal itu menjadi kewenangan Kemenhan.

    Kendati demikian, ia mempertanyakan apakah tugas Deddy tak bisa dilakukan oleh prajurit di TNI.

    Mayjen purnawirawan TNI itu menjelaskan pemberian pangkat tituler memang diizinkan dengan pangkat paling rendah hingga jenderal bintang dua. Namun dalam beberapa kasus, kata Tubagus, pemberian pangkat tituler biasanya diberikan kepada sipil yang berperan dalam tugas-tugas TNI. Posisi mereka juga tak bisa dilakukan oleh prajurit normal.

    Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat letkol tituler Deddy terkait kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

    Menurut Dahnil, kemampuan Deddy itu akan membantu TNI dalam menyampaikan pesan kebangsaan kepada masyarakat.

    Editor : DTM
    Sumber : wartabanjar.com/berbagai sumber

    Baca Juga :   Catut Nama Presiden Prabowo, Wapres dan Menteri, Pelaku Deepfake Tipu Warga Puluhan Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI