Hal ini di nilai ilegal karena melanggar Perda Kota Banjarmasin No 7 Tahun 2011 “tentang Pajak Parkir”.
Kepala UPTD Parkir, Umar, mengatakan dengan adanya penertiban ini di harapkan bisa membuat para jukir ini tidak melakukan aktivitas punglinya lagi di area Indomaret dan Alfamart di Kota Banjarmasin.
“Tak perlu takut melaporkan ke UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin apabila ada aktivitas jukir liar, bila perlu video orangnya sebagai bukti untuk kami tindak lanjuti,” tegasnya.
“Harapan kedepannya kita bisa memberantas parkir liar di Kota Banjarmasin serta memberikan pelayanan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dari pungli dan jukir liar,” lanjuthya.
Pada giat tersebut terjaring beberapa Jukir liar yang kedapatan sedang melakukan aksi jukirnya dan jukir liar yang terjaring ini diimbau dan di data sehingga tidak mengulang aktivitasnya lagi di sana.
Apabila jukir liar masih ditemukan lagi maka akan di tindak tegas ke depannya. (edj)
Editor: Erna Djedi







