WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Cukai hasil tembakau (CTH) atau cukai rokok resmi bakal naik mulai 1 Januari 2023 nanti.
Kenaikannya, ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Senin (12/12/2022) rata-rata 10 persen.
Ani, sapaan akrabnya, menyampaikan hal tersebut selepas rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad mempertanyakan soal kejelasan roadmap alias peta jalan penerapan cukai hasil tembakau (CHT) tersebut.
Menurutnya, belum ada kejelasan dari roadmap Kemenkeu soal penetapan kenaikan cukai rokok tahun depan.
Dia juga menyoroti soal peredaran rokok ilegal yang terus berada di atas 5 persen.
“Rokok ilegal 5,5 persen pada 2022, kapan ini bisa ditekan di bawah angka 3 atau 2 persen?” ujarnya.
Dia menambahkan, roadmap ini tidak jelas arah kebijakannya karena semrawut.
“Makanya selalu rokok ilegal berkisar di atas 5 persen. Inilah bagian dari kebocoran negara,” tegasnya dalam rapat.
Di lain sisi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu berdalih soal lambannya penetapan roadmap cukai rokok.
Menurutnya, roadmap tersebut memang mengombinasikan banyak pihak.
Febrio menegaskan pihaknya selalu memperhatikan aspek kesehatan.
Selain itu, Kemenkeu selalu memperhatikan aspek ketenagakerjaan dan industri terkait.
Kemudian, aspek penerimaan negara.
“Terakhir, aspek penegakan hukum. Nah, jadi paling tidak dari setiap tahun kita lakukan itu. Empat itu selalu ada. Inilah yang kita pastikan minimal akan di-cover di dalam roadmap,” tegasnya.
Menurut Febrio, kepentingan-kepentingan ini tidak semuanya selalu searah.







