Febrio menegaskan pihaknya selalu memperhatikan aspek kesehatan.
Selain itu, Kemenkeu selalu memperhatikan aspek ketenagakerjaan dan industri terkait.
Kemudian, aspek penerimaan negara.
“Terakhir, aspek penegakan hukum. Nah, jadi paling tidak dari setiap tahun kita lakukan itu. Empat itu selalu ada. Inilah yang kita pastikan minimal akan di-cover di dalam roadmap,” tegasnya.
Menurut Febrio, kepentingan-kepentingan ini tidak semuanya selalu searah.
Misalnya, dari pihak yang ingin menekankan aspek kesehatan belum tentu searah dengan pihak dari sisi penciptaan lapangan kerja.
“Nah, ini yang memang harus disiapkan roadmapnya bersama-sama. Tentu, harapannya tidak membuat industrinya menjadi terdisrupsi terlalu kaget. Kita mau siapkan supaya ada arah dalam 5-10 tahun ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024.
Setiap kelompok rokok memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022) lalu. (berbagai sumber)
Editor: Yayu
Baca Juga: Heboh Wanita Tanpa Busana Berkeliaran di Jalan Pramuka Banjarmasin







