WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sejak sistem pembelajaran online diberlakukan di semua jenjang pendidikan selama masa pandemi ini, mengharuskan semua peserta didik menggunakan gawai sebagai media pembelajaran.

Hal tersebut rupanya membuat anak menjadi rentan terpapar konten pornografi, apalagi jika si anak kurang pengawasan dari orangtua dalam penggunaan gawai tersebut.

Seperti halnya yang terjadi terhadap anak berinisial AR.

Akibat terlalu bebas menggunakan gawai ditambah kurangnya pengawasan dari orangtuanya, sehingga membuat AR bisa dengan mudah mengakses konten pornografi.

Bahkan secara tidak langsung membuat anak penasaran dan ingin mempraktekannya, hingga akhirnya anak terjerat hukum atas tindak pidana Perlindungan Anak.

Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Kota Banjarmasin yang diwakili oleh Muhammad Zulkifli selaku petugas pembimbing kemasyarakatan, melakukan pendampingan dalam sidang AR atau anak berhadapan hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Dalam persidangan tersebut, pembimbing kemasyarakatan membacakan hasil penelitiannya dan merekomendasikan hukuman yang tepat bagi anak kepada majelis hakim.

Berdasarkan penelitian tersebut, pembimbing kemasyarakatan merekomendasikan agar anak tersebut dikenakan tindakan yaitu “penyerahan kepada seseorang” sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam hal ini, AR kemudian dirujuk kepada Ustadz Muhammad Firdaus, pemimpin Majelis Maulid Al Jamal Kota Banjarmasin.

Pembimbing kemasyarakatan berpendapat bahwa penjara bukan tempat yang tepat untuk anak memperbaiki perilakunya.

"Hanya ilmu agama yang bisa membuat anak sadar bahwa perilakunya ini salah dan semoga dengan ditempatkannya anak di Majelis Maulid Al Jamal Banjarmasin anak dapat memperbaiki prilakunya sekaligus memperdalam ilmu agama," katanya.

Setelah mempertimbangkan rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan serta tuntutan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim kemudian memutuskan anak dikenakan tindakan berupa "penyerahan kepada seseorang” yaitu kepada Ustadz Muhammad Firdaus.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum langsung melaksanakan putusan tersebut dan menyerahkan anak ke Majelis Maulid Al Jamal Banjarmasin, didampingi oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.