Kini di Tanah Bumbu Sudah Ada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

Kemudian, melaksanakan penjangkauan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta masalah lainya, melaksanakan perlindungan terhadap korban dipenampungan sementara, melaksanakan pelayanan mediasi terhadap kasus perempuan dan anak, melaksanakan pendampingan hukum saat proses diversi, restitusi, proses peradilan dan bantuan hukum lainnya, melaksanakan pendampingan korban dalam upaya pemulihan, melaksanakan pelayanan konseling, serta melaksanakan rujukan lanjutan lintas daerah Kabupaten dan atau Provinsi terhadap korban kekerasan.

Kepada masyarakat yang memerlukan layanan perlindungan anak dan perempuan bisa datang langsung ke Kantor UPTD PPA Tanbu atau pihak UPTD melakukan penjangkauan ke rumah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Ddi)

Baca Juga : Antisipasi Penyakit Menular Masuk Kalsel, Dinkes Gelar Pertemuan Manasik Kesehatan Haji

Editor : Hasby