WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Diduga melakukan pengancaman dan membuat onar, seorang pemuda berinisial ME berusia 26 tahun harus berurusan dengan polisi Pelaihari.
ME diamankan Unit Reskrim Polsek Pelaihari, Senin (28/11/22), di sekitar Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kapolsek Pelaihari, Ipda May Felly Manurung, mengatakan penangkapkan terhadap ME berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas kelakukan ME.
“ME mengamuk sambil membawa senjata tajam, sehingga membuat masyarakat takut dan resah,” ujar Kapolsek.
Baca juga: Dua Pria Pegang Samurai dan Belati Duel Terekam CCTV, Satu Tewas







