WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Disebutkan, uang yang ada di rekening Brigadir Yosua berpindah sebanyak Rp200 juta ke rekening Bripka Ricky Rizal.
Hal itu diungkapkan seorang karyawan bank bernama Anita Amalia Dwi Agustin saat memberikan kesaksiannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anita menjelaskan, uang Rp200 juta itu berpindah ke rekening Ricky Rizal pada tanggal 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang terjadi 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Update Gempa Cianjur: 162 Meninggal dan Belasan Ribu Mengungsi, Polri Kirim Brimob
“Saudara masih ingat data apa saja yang saudara berikan?” tanya majelis hakim kepada Anita, Senin, 21 November 2022.
“Rekening koran,” jawab Anita.
“Kapan terdakwa RR (Ricky Rizal) membuka rekening itu?” tanya hakim lagi.
“Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli, dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui inet (internet) banking pemindah dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua. Itu sebesar Rp100 juta dua kali, di tanggal yang sama,” tutur Anita.
“Tanggal 11?” kata hakim.
“Iya tanggal 11 Juli 2022,” jawab Anita.
Baca juga: Hasil Pertandingan Piala Dunia Qatar 2022: Timnas Unggulan Masih Digdaya
“Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?” tanya hakim lagi.
“Rp100 juta sebanyak dua kali, jadi total Rp200 juta,” jelas Anita.
Dikatakan Anita, tidak ada lagi uang masuk ke rekening Ricky Rizal setelah pemindahan dana Rp200 juta tersebut.