“Betul, yang bersangkyutan sudah ditahan di Polsek Cisauk,” ujar Syabillah saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (16/11/2022).
Sementara, korban adalah istri sirinya berinisial K (44). Kondisi terkini K menderita sejumlah luka, terutama di bagian kepala, terutama wajah.
Syabillah mengatakan, Tarmin dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.(aqu)
Baca Juga
Pengedar Narkoba Sungai Andai Diamankan Polisi
Editor Restu







