Hore! Warga Banjarmasin Akan Dapatkan STB TV Digital Gratis, Ini Ketentuan
“Undang² adalah hukum yg dibuat, disepakati utk dilaksanakan bersama, jadi tentu saja pasti ada sanksi dari Pemerintah apabila ada media penyiaran yg tidak mendukung ASO,” tuturnya.
Diketahui jadwal dan tahapan (ASO) sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Aturan tersebut turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.
Dimana di Kalimantan selatan ada lima Kabupaten/Kota yang akan melaksanakannya seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Kabupaten Banjar dan Barito Kuala. (est)
Editor: Erna Djedi