Hore! Warga Banjarmasin Akan Dapatkan STB TV Digital Gratis, Ini Ketentuan
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, mempersiapkan Set Top Box (STB) TV digital untuk dibagikan kepada warga.
Pembagian STB TV digital gratis itu, merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kemenkoinfo.
Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, mengungkapkan mendapat arahan dari Kemenkominfo bahwa diskominfotik Kabupaten/kota untuk mengumpulkan data calon penerima STB di daerah masing-masing.
"STB akan dibagikan atau didistribusikan ke masyarakat penerima secara langsung maupun melalui Pos oleh pihak ketiga yg ditunjuk oleh Kemenkominfo," jelas Windiasti, Senin (7/11/2022).
Berdasarkan arahan Kemenkominfo di Radiogram I, jelasnya lagi, data yg digunakan semula adalah Data Rumah Tangga Miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
"Kemudian pada Radiogram II dari Kemendagri, bahwa data yg digunakan untuk pembagian STB adalah data Program Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Dirjen Dukcapil,” imbuhnya.
Dari data warga yang diserahkan Dinsos, pihaknya harus kembali melakukan pemilahan yang hanya diperuntukkan bagi warga memiliki TV Analog.
Tetapi, bagi warga yang terdata sudah memiliki TV digital, maka tidak diamasukan ke dalam daftar penerima STB.
"Kami pun harus melakukan pengecekan kerumah warga," lanjutnya.
Tak hanya itu, lokasi warga miskin penerima bantuan juga berada pada cakupan wilayah layanan siaran TV Digital.
Kemudian warga harus mengisi format surat bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB dengan benar.
"Jadi harus melalui beberapa tahapan bagi penerima bantuan," timpalnya.
Sementara itu, diketahui Diskominfotik Kota Banjarmasin tidak dilibatkan dalam pembagian STB ke masyarakat penerima.
“Pada bulan September 2022 kemaren ada Rakor Pembagian STB yg diadakan oleh Diskominfo Provinsi, tapi Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Batola belum diundang,” ungkap Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin.
Selain itu, ia juga mengungkapkan jika Analog Swift Off (ASO) tetap diberlakukan. Karena itu amanat Undang-undang. Dan di Wilayah Asean, tinggal Indonesia dan Timor Leste yg belum ASO.