Ombudsman Sebut Banyak Petani Belum Miliki Kartu, Kadis TPH Ungkap Prosesnya di Kementan Harus Valid
Yeka juga mengungkapkan, nanti akan ada datang para petani dari 14 desa di Batola ke Ombudsman, karena dari hasil temuan dilapangan, para petani dari 14 desa ini masih belum memiliki kartu tani.
"Kalau ada petani yang memiliki masalah seperti ini, silakan datang ke Ombudsman, kami akan mengadvokasi," ungkap Yeka.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman menuturkan, permasalahan ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah, khususnya relaksasi tanah pasca banjir.
Tidak hanya itu, menurutnya dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dia juga mengatakan, penyaluran pupuk subsidi tersebut harus menggunakan kartu tani, namun sayangnya hingga sampai saat ini penyaluran tersebut masih belum terdistribusi sepenuhnya kepada para petani.
"Masih ada sekitar ratusan ribu petani yang belum memiliki kartu tani ini," beber Hadi.
Selain itu permasalahan lain yang menjadi sorotan yakni berkurangnya sektor pertanian karena semakin pesatnya tingkat pembangunan perumahan di Kalsel.
"Sebenarnya ini harus bisa dijaga dengan baik agar sesuai dengan tata tuang dan perda perlindungan lahan pertanian," pungkasnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Kalsel, Syamsir Rahman dikonfirmasi menjelaskan, kartu dikeluarkan oleh kementerian pertanian secara bertahap datanya terus diperbaiki melalui keanggotaan dikelompok tani disetiap kecamatan dan kabupaten kota.
Data kelompok tani tersebur semestinya valid dan dimasukkan kedalam data simluhtan dikementerian pertanian. Namun dilapangan, artinya di kabupaten kota yang mempunyai tupoksi tersebut didata oleh para penyuluh dan harus selalu update setiap waktu, tidak boleh ada data palsu seperti petani yang sudah meninggal, jangan didaftarkan lagi.
Kemudian jelasnya, pindah tempat atau doble nama petaninya. Selanjutnya harus jelas posisi petani tersebut apakah petani pemilik lahan, petani penggarap atau buruh tani.