WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ombudsman RI Perwakilan Kalsel sedang melakukan pemeriksaan atas laporan salah seorang warga terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.
Bangunan berlokasi di Jalan Kampung Melayu Darat Gang Al Amin RT 08 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, merupakan milik Richard.
Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Fadilah mengatakan, untuk pemohon IMB bernama Richard sudah pernah memiliki IMB untuk bangunan satu lantai pada Tahun 2016 yang lalu.
Namun karena faktor ekonomi dan juga karena sering keluar kota, sehingga bangunan tersebut baru dibangun pada tahun 2020 dan selesai sekitar 2021.
“Kemudian saat proses pembangunan lantai satu, pemohon ini mengajukan IMB yang baru untuk IMB yang bangunan lantai dua,” ujar Fadilah, Jumat (4/11) kemarin.
Dia menjelaskan, kemudian saat pengajuan IMB kedua itu, pihak PTSP mendapat surat laporan dari salah seorang warga yang bernama Ahmad Nasaie yang melaporkan kalau pemilik bangunan ini diduga melakukan pembuatan manipulasi izin prinsip data.
Menindaklanjuti laporan tersebut, papar Fadilah, pihaknya pun memanggil pelapor untuk menanyakan dasar dari laporan tersebut.
“Disitu Ahmad Nasaie mengatakan dan menganggap kalau bangunan yang dibangun oleh Richard ini adalah ruko bukanlah Rumah,” papar Fadilah.
Kemudian, pihaknya pun memanggil Richard untuk dimintai keterangan terkait status bangunan yang akan dibangun tersebut.