Penjelasan DPMPTSP, Ombudsman Kalsel Telisik Proses IMB di Kampung Melayu

Lanjutnya, sehingga membuat pengajuan IMB yang kedua pada Tahun 2021 oleh Richard ini tidak dapat terproses.

Selanjutnya dijelaskam Fadilah, pemilik bangunan pun mengajukan izin yang baru dan saat ini sudah dikeluarkan dalam bentuk Perijinan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun 2022.

Pasalnya, sejak awal Tahun 2022 IMB sudah tidak digunakan lagi dan digantikan dengan PBG yang diterbitkan oleh PUPR Kota Banjarmasin.

“Jadi saat ini Richard ini sudah memiliki PBG untuk bangunan rumah,” tutur Fadilah.

Pada saat itu, ungkap Fadilah, pemilik bangunan ini juga sempat ingin melaporkan Ahmad Nasaie dan juga pihak DPMPTSP ke Ombudsman, karena membuat IMB yang diajukannya tidak dapat terproses.

“Kami pun setuju saja apabila ingin dilaporkan ke Ombudsman, sehingga biar pihak Ombudsman yang menyelesaikan permasalahan tersebut,” ucap Fadilah.

Dia menambahkan, saat itu DPMPTSP tidak bisa memproses IMB nya, karena disatu sisi harus memproses permohonan masyarakat yang secara kelengkapan administrasi sudah benar dan lengkap, sementara disisi lainnya pihaknya juga harus melayani laporan masyarakat, namun laporan ini diduga juga tidak benar.

Oleh sebab itu, lanjut Fadilah, permasalah tersebut tidak terselesaikan pada Tahun 2021 kemarin, karena untuk pelapor sendiri tidak kooperatif.

“Pada Tahun 2022 ini juga, untuk Ahmad Nasaie tidak pernah ada lagi melaporkan hal tersebut,” pungkasnya.

Ahmad Nasaie dikonfirmasi, Sabtu (5/11) membenarkan tidak pernah hadir. Dirinya menganggap dalam pemanggilan tidak jelas agenda dan pihak yang mengundang.

“Pernah dapat undangam mediasi, namun tidak jelas substansi surat itu dan terlebih tak ada kop suratnya,” tutupnya. (Qyu)

Baca Juga :

Ombudsman Kalsel Dalami Proses Penerbitan IMB di Kampung Melayu, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kota Banjarmasin

Editor : Hasby