Ombudsman Kalsel Dalami Proses Penerbitan IMB di Kampung Melayu, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kota Banjarmasin
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Ombudsman RI Perwakilan Kalsel sedang melakukan pemeriksaan atas laporan salah seorang warga terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.
Dinas yang berkantor di Jalan Hasan Basri No 82 Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin itu diduga tidak memberikan pelayanan atas penyelesaian pengaduan terkait adanya bangunan yang diduga tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman mengatakan, laporannya baru tahap awal dan masih proses klarifikasi. Berlokasi di Jalan Kampung Melayu Darat Gang Al Amin RT 08 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Info didapat, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel meminta klarifikasi dari Dinas PUPR Kota Banjarmasin terkait standar operasional prosedur penerbitan IMB tahun 2016 dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2021.
Sistem dan mekanisme pengawasan oleh Dinas PUPR Banjarmasin setelah izin atau persetujuan diterbitkan kepada pemohon.
Prosedur pelaporan ke Dinas PUPR Kota Banjarmasin apabila terdapat bangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ombudsman RI Perwakilan Kalsel juga meminta klarifikasi Dinas PUPR Kota Banjarmasin terkait mekanisme penerapan sanksi kepada pemohon apabila terjadi pelanggaran ketentuan IMB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kami sudah menyampaikan permintaan klarifikasi. Kami beri waktu 14 hari untuk beri penjelasan atau keterangan," ucap Hadi Rahman, Sabtu (5/11)
Warga Banjarmasin yang melaporkan, Ahmad Nasaie datang ke kantor Wartabanjar.com, Jalan H Anang Adenansi No 12 Banjarmasin menunjukan surat pernyataan yang dibuat oleh pemohon IMB, bahwa isi dari pernyataan tersebut diantaranya pemohon menyatakan membangunan drainase saluran air sepanjang tanah atau bangunan gudang dibelakang rumah warga tersebut.
Pemohon menyediakan ruang batas rapat sisi bangunan atau tembok dengan jarak satu meter. Pemohon membangun bangunan gudang dengan sistem pola panggung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.