"Itu beberapa pernyataan yang dibuat pemohon pada 17 Mei 2016 ditandatangani diatas materai, tetapi sampai sekarang tidak memenuhi atau melaksanakan sesuai surat pernyataan yang telah dibuat tersebut," beber Ahmad Nasaie.

Dijelaskannya pula, pada point pernyataan terakhir menyebutkan, apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan pembangunan bangunan gudang tersebut menyimpang dari tata cara aturan yang berlaku, maka pemohon bersedia membongkar bangunan gudang tersebut.

Pemilik bangunan, Richard  ketika dikonfirmasi wartabanjar.com menegaskan, bangunannya sudah ditinjau oleh PUPR Kota Banjarmasin dan menyatakan tidak ada masalah.

"Bahkan dari PUPR Kota Banjarmasin malah bingung yang bermasalah itu apa," tegas Richard.

Kepala Bidang Wasbang Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Agus Suyatno ditemui wartabanjar.com menjelaskan, kapasitas sudah dikeluarkan IMB dan sudah diterbitkan, otomatis pola pembangunannya saat itu sesuai IMB.

"Wasbang berdiri baru 2022 dan IMB tidak berlaku lagi tetapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apalagi permasalahan ini 2016 lalu," katanya.

Menurutnya, pihaknya hanya membackup IMB yang sudah diterbitkan. Justru mempersilakan menanyakan kepada Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dia juga menjelaskan, IMB sekarang tidak ada lagi tetapi menjadi PBG. Perda IMB pun gugur dan tidak dipakai lagi semenjak 2022 ini dan sekarang proses IMB 95 persen di bidang Wasbang PUPR Kota Banjarmasin dan lima persen di PTSP. (has/est)

Baca Juga :

Viral Dicari Relawan Penjaga Janda di Banyumas

Editor : Hasby