WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Desa Angkipih dan Desa Peramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, masih terus berlanjut.

Saat ini, pemerintah tengah menuntaskan tahapan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) bagi warga terdampak, sebelum pembangunan fisik bendungan berjalan lebih jauh.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, M Yasin Toyib mengatakan, Pemprov Kalsel saat ini membantu Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III dalam mempercepat tahapan tersebut.

Baca Juga: Warga Banjar di Jabodetabek Diminta Jangan Bacakut Papadaan

Baca Juga: DLH HST dan Mahasiswa UIN Antasari Tanam 1.300 Pohon di Pegunungan Meratus

Dalam waktu dekat, tim yang disiapkan kementerian akan turun ke lokasi pembangunan untuk menghitung berbagai dampak sosial masyarakat.

”Tim ini yang akan menentukan PDSK itu kan yang dihitung contohnya misalkan tanaman, tanaman apa saja masyarakat yang di situ yang terdampak, ada potensi kehilangan penghidupan. Nah itu yang dihitung,” ujar Yasin, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, skema yang diterapkan dalam proyek tersebut bukan ganti rugi lahan seperti proyek pada umumnya.

Hal itu karena lokasi pembangunan Bendungan Riam Kiwa berada di kawasan hutan, sehingga lahan di area tersebut tidak dapat diganti seperti pembebasan lahan biasa.

”Kalau kawasan hutan kan tidak boleh ada penggantian tanahnya, karena kawasan hutan tidak boleh ada sertifikat atau segala macam di situ,” ungkapnya.

Menurut Yasin, proses penunjukan tim tersebut saat ini tengah dipersiapkan kementerian, sementara Pemprov Kalsel hanya membantu memfasilitasi melalui tim terpadu agar tahapan penghitungan dapat segera berjalan.

”Untuk tahapan tersebut, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar,” jelasnya.

”Sementara total anggaran pembangunan Bendungan Riam Kiwa diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 triliun,” lanjutnya.

Terkait informasi adanya penolakan warga di sekitar pembangunan bendungan, Yasin menilai hal tersebut hanya sebatas kesalahpahaman.

Menurutnya, sebagian warga membandingkan mekanisme penggantian di proyek Bendungan Tapin yang memiliki kondisi berbeda, karena tidak berada di kawasan hutan.