Pembangunan Bendungan Riam Kiwa: Warga Terdampak Segera Dihitung

Hal itu karena lokasi pembangunan Bendungan Riam Kiwa berada di kawasan hutan, sehingga lahan di area tersebut tidak dapat diganti seperti pembebasan lahan biasa.

”Kalau kawasan hutan kan tidak boleh ada penggantian tanahnya, karena kawasan hutan tidak boleh ada sertifikat atau segala macam di situ,” ungkapnya.

Menurut Yasin, proses penunjukan tim tersebut saat ini tengah dipersiapkan kementerian, sementara Pemprov Kalsel hanya membantu memfasilitasi melalui tim terpadu agar tahapan penghitungan dapat segera berjalan.

”Untuk tahapan tersebut, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar,” jelasnya.

”Sementara total anggaran pembangunan Bendungan Riam Kiwa diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 triliun,” lanjutnya.

Terkait informasi adanya penolakan warga di sekitar pembangunan bendungan, Yasin menilai hal tersebut hanya sebatas kesalahpahaman.

Menurutnya, sebagian warga membandingkan mekanisme penggantian di proyek Bendungan Tapin yang memiliki kondisi berbeda, karena tidak berada di kawasan hutan.

”Hanya ada kesalahpahaman. Mereka mencontoh yang di Tapin. Kalau di Tapin itu memang masyarakatnya punya SHM, punya bukti tanah, karena bukan kawasan hutan lindung,” pungkasnya. (wartabanjar.com/Ikhsan)