Harga Rokok Bakal Meroket, Menkeu Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai Hingga 10 Persen

    WARTABANJAR.COM, BOGOR – Bagi para perokok bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, harga rokok bakal meroket seiring kebijakan Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

    Dalam keterangannya usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

    Melalui keterangan resminya, Menkeu mengatakan, rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.

    Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

    Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

    “Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.

    Dalam penetapan CHT, Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

    Baca Juga :   PLN Manfaatkan Isolator Sebagai Inovasi Media Transplantasi Terumbu Karang Pantai Damba Enggang Borneo Balikpapan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI