Jaksa Curigai Susi Gunakan Perangkat Radio Jarak Jauh

“Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain, nanti kita cross check dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Sebelumnya, Wahyu juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan

Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali.

Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya. 

“Kalau keterangan Saudara berebda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu.

Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh penuntut umum. Adapun 11 saksi yang dihadirkan yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (sekuriti), Farhan Sabilah (pengawal yang bawa motor), Susi (ART) Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo). (edj/tem)

Editor: Erna Djedi