Buntut Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Sebagai Hasil Sidang Kode Etik

WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Hasil sidang kode etik Polri, mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dipecat secara tidak hormat sebagai buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Senin (31/10/2022) hari ini.

Selain itu, di Gedung Humas Polri, Dedi mengatakan tim KKEP juga menilai seluruh perbuatan yang bersangkutan dalam kasus ini sebagai perbuatan yang tercela.

Ia menuturkan keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB.