607.919 Pelanggaran Terekam Kamera Tilang Elektronik di Banjarmasin, Ini Ancaman Polda Kalsel Jika Enggan Bayar Denda
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sejumlah 607.919 pelanggaran telah direkam oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dioperasikan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Kalsel.
Angka tersebut berdasarkan total jumlah tilang sejak Maret hingga pekan ketiga September 2022.
Pelanggaran itu kumulatif dari rata-rata pelanggaran lalu lintas yang terekam sebanyak 6 ribu sehari pada tiga titik ETLE statis di Kota Banjarmasin, yaitu dua di Jalan A Yani kilometer 6 dan satu titik di perempatan Jalan Pangeran Samudera.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kabag Binopsnal (KBO), AKBP Toton P Wardana mengatakan dari jumlah itu, 2.198 surat konfirmasi tilang telah dikirimkan ke alamat pelanggar.
Meski demikian, rupanya baru 945 pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan membayar denda tilangnya, sementara sisanya 1.253 pelanggar atau lebih dari 50 persen pelanggar belum membayar.
Pihaknya kemudian memperingatkan bagi yang belum membayar denda tersebut, maka pihaknya mengirimkan verifikasi blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya ke Samsat sesuai lokasi kendaraan bermotor terdaftar.
Bagi kendaraan bermotor yang diblokir maka tidak akan bisa membayar pajak kendaraan bermotor sebelum membuka blokir STNK dengan cara membayar denda tilang.
Denda tilang yang dikenakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta kebijakan besaran denda pada masing-masing kabupaten/kota.
Untuk di Kota Banjarmasin, contoh pelanggaran yang mendomimasi hampir 50 persen pelanggaran terekam kamera ETLE di Banjarmasin yakni tidak mengenakan sabuk keselamatan dikenakan denda tilang Rp 251 ribu.
Lalu pelanggaran rambu, marka atau lampu lalu lintas bagi pengendara roda empat umum didenda Rp 200 ribu, sedangkan untuk pengendara sepeda motor didenda tilang Rp 150 ribu.
Bagi pengendara yang ditilang, pembayaran dilakukan melalui mekanisme e-Tilang via BRI Virtual Account (Briva), dimana seluruh dana denda tilang masuk ke kas negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Untuk tilang melalui ETLE tidak melalui mekanisme persidangan,” kata AKBP Toton.