WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengacara mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengungkap perintah Irjen Teddy Minahasa (TM) yang meminta AKBP Dody menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang disisihkan itu merupakan hasil pengungkapkan kasus narkoba Polres Kota Bukittinggi sebesar 41,4 kg pada April-Mei 2022 lalu.
Kemudian, barang bukti dilakukan pemusnahan pada 14 Juni 2022.
“Intinya adalah dari penjelasan klien saya ini pak TM ini memerintahkan memang untuk menyisihkan seperempat, dia minta seperempat dari 41,4 kg yang diungkap oleh Polres Bukit Tinggi yang pada saat itu memang Kapolresnya masih pak Dody,” ucap Adriel di Polda Metro Jaya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Adriel menyebut saat itu AKBP Dody sudah sempat menolak permintaan dari Irjen Teddy Minahasa.
“TM meminta kepada AKBP Dody untuk menyisihkan sitaan dan tegas saya bilang, Pak Dody sudah menolak perintah atasan yang salah, dia bilang, siap tidak berani jenderal!. Itu katanya Pak Dody ada dalam chat di WA yang bisa ditanya pada penyidik,” ucap Adriel.
Walaupun menolak, AKBP Dody, kata Adriel, Irjen Teddy Minahasa terus mendesak hingga akhirnya memberikan nomor telepon tersangka Linda yang juga kliennya saat ini.
“Memang pada di chat itu TM bilang tolong dipisahkan seperempat (narkoba jenis sabu) untuk bonus buat anggota, ujar TM kalimat langsung di chatnya ke pak Dody,” ujar Adriel.
Adriel belum mengetahui secara pasti terkait arti kata bonus untuk anggota itu dalam bentuk apa.