Bejat! Pria Beristri di Seruyan Goyang Berkali-kali Pelajar SD, Terungkap Saat Minta ke Orangtua Korban untuk Dinikahkan
Ukuran Huruf:
”Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Seruyan. Akibat perbuatanya Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23. (edj)
Editor: Erna Djedi