WARTABANJAR.COM, KUALA PEMBUANG – Kelakuan pria inisial S warga Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah ini, memang bejat.
Ia tega menggauli bocah di bawah umur yang masih SD, berusia 12 tahun. Aksinya itu dilakukannya berulang-ulang.
Bejatnya, bocah tersebut ternyata masih ada hubungan keluarga dan dititipkan orangtuanya ke S.
Lebih bejat lagi, seakan tanpa rasa berdosa, S mengirim pesan suara kepada ayah korban untuk menikahi korban dengan alasan sudah sering melakukan hubungan badan.
S pun kemudian Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Seruyan, Polda Kalteng Selasa (11/10/2022) pukul 19.30 WIB.
Adapun korban pencabulan sebut saja Bunga (nama samaran ) seorang pelajar SD yang masih berumur 12 Tahun warga Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto S.I.K, melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaya Swetha, S.T.K., S.I.K. mengatakan, terduga pelaku ditangkap atas laporan dari ayah korban.
”Terduga pelaku ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan orangtua korban,” ungkap Kasat.
Dijelaskannya, kejadian ini terungkap berawal dari pelaku mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp kepada ayah korban yang berisikan ingin menikahi korban dan mengakui bahwa telah menyetubuhinya.
Kemudian, ayah korban menanyakan ke korban terkait pesan suara yang dikirimkan dan korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku kurang lebih dua bulan sejak akhir Juli sampai dengan awal September 2022 hampir tiap hari.